Fungsi

  • Memastikan Kompetensi bagi para Asesi.
  • Memelihara Komptensi para Asesi.
  • Membangun Kolaborasi dengan Stakeholders (Pemangku Kepentingan).

Tugas

  • Mengembangkan skema sertifikasi kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja dan Lingkungan.

  • Melakukan sertifikasi kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan.

  • Melakukan surveilen kompetensi SDM K3 dan Lingkungan.

  • Melakukan verifikasi standar kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja.

  • Melakukan kaji ulang dan pengembangan standar kompetensi K3 dan Lingkungan.

  • Melakukan sosialisasi dan promosi kompetensi K3 serta lingkungan di berbagai sektor Industri.

  • Melakukan harmonisasi dan kerjasama sertifikasi kompetensi Kesehatan serta Keselamatan Lingkungan Kerja di 33 Kementerian.