Fungsi
- Memastikan Kompetensi bagi para Asesi.
- Memelihara Komptensi para Asesi.
- Membangun Kolaborasi dengan Stakeholders (Pemangku Kepentingan).
Tugas
-
Mengembangkan skema sertifikasi kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja dan Lingkungan.
-
Melakukan sertifikasi kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan.
-
Melakukan surveilen kompetensi SDM K3 dan Lingkungan.
-
Melakukan verifikasi standar kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja.
-
Melakukan kaji ulang dan pengembangan standar kompetensi K3 dan Lingkungan.
-
Melakukan sosialisasi dan promosi kompetensi K3 serta lingkungan di berbagai sektor Industri.
-
Melakukan harmonisasi dan kerjasama sertifikasi kompetensi Kesehatan serta Keselamatan Lingkungan Kerja di 33 Kementerian.